Jalani Pemeriksaan di Mapolda Kalbar, Ini Pengakuan Tersangka Penyebar Berita Bohong Tentang Vaksin

- 28 Januari 2021, 17:21 WIB
AG saat diwawancara awak media
AG saat diwawancara awak media /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Dirinya juga mengaku menyesal atas tindakan tersebut dan pasrah kejadian yang menimpa dirinya ini.

“Saya menyesal, mau diapakan lagi walaupun saya sudah bekerja selama 8 tahun, ya saya tidak bisa berkata lagi,” ujarnya sambil menahan rasa sedih.

Baca Juga: Seorang Pemuda Aceh Ditangkap Polisi usai Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19

Atas perbuatannya ini, dirinya terancam dengan pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang Undanng nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x