Dirinya juga mengaku menyesal atas tindakan tersebut dan pasrah kejadian yang menimpa dirinya ini.
“Saya menyesal, mau diapakan lagi walaupun saya sudah bekerja selama 8 tahun, ya saya tidak bisa berkata lagi,” ujarnya sambil menahan rasa sedih.
Baca Juga: Seorang Pemuda Aceh Ditangkap Polisi usai Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19
Atas perbuatannya ini, dirinya terancam dengan pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang Undanng nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. ***