Tri juga mengakui bahwa tersangka telah melakukan perbuatnya di 23 TKP sepanjang tahun 2020.
"Dari 23 TKP, Kami menerima 5 laporan Polisi, dan menerima 7 pengaduan yang cocok dari pengakuan tersangka. Namun masih ada 11 laporan yang belum kami dapat tentukan TKP-nya, karena masih belum menerima laporan kejadian yang dilaporkan ke Polres Singkawang," terangnya.
Baca Juga: Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk 2 Pelaku Pencurian Dinamo Genset
Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Singkawang dan diancam hukuman penjara 7 tahun.
"Tersangka MN akan kita kenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. ***