Lakukan Pencurian di 23 TKP di Singkawang, Akhirnya MN Dibekuk Polisi

- 2 Februari 2021, 16:08 WIB
Tersangka (duduk) bersama barang bukti hasil curiannya
Tersangka (duduk) bersama barang bukti hasil curiannya /Mizar/Warta Pontianak

Tri juga mengakui bahwa tersangka telah melakukan perbuatnya di 23 TKP sepanjang tahun 2020.

"Dari 23 TKP, Kami menerima 5 laporan Polisi, dan menerima 7 pengaduan yang cocok dari pengakuan tersangka. Namun masih ada 11 laporan yang belum kami dapat tentukan TKP-nya, karena masih belum menerima laporan kejadian yang dilaporkan ke Polres Singkawang," terangnya.

Baca Juga: Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk 2 Pelaku Pencurian Dinamo Genset

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Singkawang dan diancam hukuman penjara 7 tahun.

"Tersangka MN akan kita kenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah