LIRA Pertanyakan Putusan Pengadilan Oknum Anggota DPRD yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

- 6 Februari 2021, 15:06 WIB
Januari Banjarnahor Marbun yang tergabung dalam LSM LIRA Kabupaten Bengkayang
Januari Banjarnahor Marbun yang tergabung dalam LSM LIRA Kabupaten Bengkayang /Dokumen/

WARTA PONTIANAK – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bengkayang mengaku kecewa terkait dengan putusan pengadilan salah seorang oknum Anggota DPRD Bengkayang yang tersangkut kasus hukum.

“Oknum anggota DPRD tersebut diduga menggunakan ijazah paket B salah seorang masyarakat. Selain itu juga oknum tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Barang Bukti (BB), atas kasusnya yang ditangani Polda Kalbar,” ungkap Januari Banjarnahor Marbun yang tergabung dalam LSM LIRA Kabupaten Bengkayang, dalam keterangan tertulis, Sabtu 6 Februari 2021.

Menurutnya, oknum anggota DPRD tersebut diamankan ketika membawa berkas BB ke Siantan, Kecamatan Pontianak Utara. Oknum bersangkutan diketahui mengambil dokumen BB dimeja tanpa sepengetahuan penyidik.

Baca Juga: Oknum ASN Pemprov Padang Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Selewengkan Infak Masjid Raya

Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap karena Jual Burung Betet secara Online

"Kita merasa kecewa, masalahnya seorang tokoh masyarakat seperti anggota dewan mengambil barang bukti di kantor kepolisian, kok hukumannya hanya tiga bulan 20 hari. Sementara kita lihat masyarakat yang mencuri ayam atau ubi saja bisa tiga tahun di penjara. Hukum kita dikemanakan," kata Marbun.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana pencurian barang bukti penyidikan itu dikenakan pasal 362 dan atau 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima dan tujuh tahun.

Sementara berdasarkan UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 69 jika menggunakan ijazah, sertifikat, kompetensi, atau gelar akademisi atau profesi dan atau advokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Diatur juga pada pasal 266 ayat 2 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Cabuli Siswi SMP, Oknum Pensiunan Guru di Denpasar Diringkus Polisi

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x