Pada intinya Satpol PP tidak melarang orang untuk berjualan, namun bila mengganggu ketertiban umum dan sangat meresahkan warga sekitar, tentunya akan dibina dengan humanis serta seiring dengan ketegasan.
"Silahkan berkoordinasi dengan Disperindag atau UPT Pasar, selaku pembina untuk penataan pedagang di Kota Singkawang," pintanya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin mengatakan, apa yang dilakukan tim gabungan merupakan langkah terakhir yaitu penertiban.
"Karena sebelumnya sudah kita lakukan pemberitahuan untuk mengingatkan dan sosialisasi secara lisan kepada pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Budi Utomo tersebut," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran tertulis, yang mana surat teguran itu sudah meliputi surat teguran tahap 1,2 dan 3 bahkan ke 4.
Baca Juga: Pedagang Keliling Asal Sambas Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
"Karena kami masih memberikan surat teguran terakhir lagi, meski secara aturan cukup tiga kali dilayangkan, dan apabila tidak diindahkan maka boleh di eksekusi untuk ditindak," ujarnya.
Ternyata setelah dilayangkan surat teguran yang ke empat, yang bersangkutan masih tetap berjualan di tempat yang tidak semestinya.
"Perlu kami sampaikan bahwa khusus di kawasan Kota Pusaka akan dijadikan sebagai tempat untuk destinasi wisata dan kuliner. Sehingga tamu yang datang ke Kota Singkawang dan yang mampir ke Kawasan Kota Pusaka nantinya, akan merasakan kesan-kesan yang nyaman. Sehingga harapan kita baik pelaku usaha maupun pedagang dan sebagainya harus tertib baik dari sisi dagangan, perparkiran dan sebagainya," ungkapnya.