Polres Ketapang Gencar Razia PETI, 6 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Dihadirkan

- 16 Februari 2021, 18:49 WIB
Sejumlah barang bukti berikut tersangka tambang emas ilegal turut dihadirkan di Polres Ketapang
Sejumlah barang bukti berikut tersangka tambang emas ilegal turut dihadirkan di Polres Ketapang /Rossi Yulizar/Warta Pontianak

"Selanjutnya, diketahui dan dilakukan upaya hukum penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor 13-A tanggal 6 Januari 2021 terhadap pelaku berinisial RO (41). Dia merupaka warga Desa Sungai Besar," katanya.

Sementara di Kecamatan Hulu Sungai, kegiatan penindakan di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap dilaksanakan oleh Polsek Sandai pada Sabtu 13 Februari 2021. Kagiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Hulu Sungai, IPTU Athar Hidayat.

Baca Juga: Tanpa Perayaan, Penjualan Perangkat Imlek 2021 di Ketapang Menurun Drastis

Di lokasi Sayan sendiri, tim menemukan adanya aktivitas beberapa warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan dari bukti yang diamankan di lokasi, maka ditetapkan lima oknum warga sebagai tersangka. Mereka adalah JM, AR, AL, RA dan KP.

"Semula ada delapan orang yang diamanakan. Setelah dilakukan pemeriksaan guna mengetahui peran, yang ditetapkan sebagai tersangka lima orang, tiga lainnya sebagai saksi. Di sini RA merupakan penanggungjawabnya," tutur dia.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua lempengan emas sekitar 48,68 gram, empat lempengan perak sekitar 5,6 gram, satu unit kompresor, satu penyedot air dan satu ken larutan air perak.

Baca Juga: Sengketa Lahan Dengan PT SRM Masih Dalam Proses Hukum, Ahli Waris Desak Polda Usut Tuntas

Kemudian, satu unit blower, satu saringan, satu pembakar, satu karung bahan karbon, satu karung pecahan mangkok, satu kantong palstik kapur, satu tabung angin, dua kaleng air laurtan raksa, satu buah mangkok karban serta satu buah timbangan digital.

Terhadap ancaman hukuman ke semua pelaku, baik di Matan Hilir Selatan maupun Hulu Sungai akan diterapkan pasal 158 undang - undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

"Sesuai undang - undang, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," lugasnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah