Serahkan 47 SK Pengangkatan PPPK, Sutarmidji : Haknya Seperti PNS

- 23 Februari 2021, 23:25 WIB
Penyerahan SK Pengangkatan dari Gubernur Kalbar kepada 47 orang PPPK
Penyerahan SK Pengangkatan dari Gubernur Kalbar kepada 47 orang PPPK /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyerahkan Surat Keputusan (SK) terhadap pengangatan 47 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bertempatkan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa, 23 Februari 2021.

Gubernur Sutarmidji menerangkan, pengangkatan PPPK ini, merupakan seleksi Tahap Pertama yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2019 lalu.

Dirinya menjelaskan, ke 47 orang PPPK yang menerima SK Pengangkatan tersebut terdiri dari Guru dan Penyuluh Pertanian. 

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat Jadi PNS, Hoaks!

“PPPK kita ini jumlahnya 47 orang dari penyuluh pertanian dan guru,” jelas dia kepada wartawan.

Sutamidji menerangkan, hak-hak yang dimiliki oleh 47 orang PPPK sama dengan PNS. Namun, dikatakannya ada perbedaan yakni para PPPK tidak menerima dana pensiun.

“Hak yang dia dapat seperti PNS, cuma dia bedanya satu aja, yakni nggak dapat dana pensiun, yang lainnya sama,” bebernya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Seperti PNS

Sementara itu, Gubernur Sutarmidji menyampaikan bahwa para PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki sebuah jabatan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x