Terhitung 1 Maret 2021, Para PPPK di Kalbar Terima Gaji Pertama

- 23 Februari 2021, 23:33 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofian
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofian /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofian menuturkan, hari ini sebanyak 47 orang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) oleh Gubernur Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa, 23 Februari 2021.

“Yang diserahkan SK oleh pak Gubernur hari ini adalah PPPK,” ujarnya saat diwawancarai.

Ani menjelaskan, sebenarnya ada 48 orang yang berikan SK pengangkatan menjadi PPPK. Akan tetapi, satu orang mengundurkan diri dikarenakan telah menjabat sebagai Kepala Desa.

Baca Juga: Serahkan 47 SK Pengangkatan PPPK, Sutarmidji : Haknya Seperti PNS

“Jumlanya semestinya ada 48, namun satu orang mengundurkan diri karena menjadi kepala desa,” kata Ani.

Disampaikannya, ke 47 orang PPPK ini terdiri dari guru dan tenanga penyuluh pertanian.

“20 orang guru dan dan 27 orang tenaga penyuluh pertanian,” terangnya.

Selanjutnya, Ani mengatakan, para PPPK yang sudah menerima SK nantinya akan bertugas di tempat dimana dia bekerja sebelumnya.

Baca Juga: Berikut Bocoran Tes dan Rincian Soal Ujian PPPK Terbaru 2021

“Mereka bertugas pada tempat asal dia bertugas. Jadi lulus tes ini yang sudah bertugas dari tempat dia dulu,” sambungnya.

Para PPPK ini nantinya akan menerima gaji pada tanggal 1 Maret 2021 mendatang saat sudah ditetapkan keterangan melaksakan pekerjaan.

“Kemudian PPPK ini baru menerima gaji ketika sudah ditetapkan surat keterangan melaksanakan pekerjaan. Tanggal 1 Maret 2021 nanti mereka langsung dapat gaji dan mulai bekerja pada tangal 1 Maret,” beber Ani.

Baca Juga: Kuota PPPK tahun 2021 di Kalbar Sebanyak 1.038, Kepala BKD: Seluruhnya Guru

Ani mengungkapkan, perjanjian kerja yang dimiliki 47 orang PPPK ini berlaku hanya satu tahun. Untuk tahun depan, akan ada pembaharuan penetapan.

“Perjanjian kerja nya itu satu tahun sekali, jadi tahun depan diperbaharui lagi. Usianya minimal 58 tahun,” tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah