Ini Penjelasan Kasat Lantas, Terkait Pemasangan Rumble Strip di Depan Rumah Pejabat

- 25 Februari 2021, 12:57 WIB
Pengecekan spesifikasi Rumble Strip di Kawasan Jalan Ahmad Yani
Pengecekan spesifikasi Rumble Strip di Kawasan Jalan Ahmad Yani /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Banyak netizen yang berspekulasi, jika pemasangan Rumble Strip merupakan pesanan pejabat daerah karena pemasangan Rumble Strip tepat di depan rumah dinas pejabat.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan tidak membenarkan hal tersebut.

Pasalnya pemasangan Rumble Strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak memang murni hasil dari kajian yang dilakukan instansi terkait, lantaran sering kali terjadinya kecelakaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Rumble Strip Telah Dibenahi, Pengendara Tak Perlu Khawatir Dengan Goncangan Berlebihan

Tak hanya itu, pemasangan rumble strip ini sebagai antisipasi balap liar yang marak setiap malam hari menggunakan Jalan Ahmad Yani sebagai trek (jalur) balapan.

“Tidak benar isu itu, pemasangan ini sesuai dengan hasil kajian instansi terkait, karena disitu sering terjadi laka lantas yang menurut data kejadian laka lantas kerap terjadi disitu. Terakhir pada malam tahun baru kemarin, bahkan Gubernur Kalbar juga mengatakan di akun media sosialnya jika disitu memang rawan laka,” ujarnya kepada awak media pada, Kamis 25 Februari 2021.

Selain itu Kawasan Jalan Ahmad Yani juga memang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL) bahkan sesuai rambu yang terpasang kecepatan maksimal memang 40 km/jam.

Baca Juga: Pemasangan Rumble Strip Sebagai Upaya Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan

Baca Juga: Pemasangan Rumble Strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak Jadi Perdebatan Netizen, Berikut Penjelasan Polisi

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x