Syarat PCR Penumpang Pesawat Udara yang Masuk ke Kalbar, Diperpanjang Hingga 23 Mei 2021

- 26 Februari 2021, 17:54 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menetapkan bahwa syarat negatif Swab PCR bagi penumpang pesawat udara yang masuk ke Kalimantan Barat diperpanjang hingga 23 Mei 2021.

“Saya ingatkan juga, sekalipun wacana 1 April itu perjalanan pesawat menggunakan Genose, tetapi untuk Kalbar tetap PCR, tidak ada pergantian apapun,” tegasnya usia melantik lima Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terpilih di Kalbar, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 26 Februari 2021.

Persyaratan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Swab PCR di SMAN 4 Pontianak, Guru : Saya Bangga!

Sutarmidji mengatakan, salah satu pertimbangan dari diperpanjangnya syarat PCR bagi penumpang pesawat udara yang masuk ke Kalbar yakni dari 33 orang yang meninggal karena Covid-19 di Kalbar, 22 orang diantaranya terpapar dari luar Kalbar dengan kandungan virus di dalam tubuhnya yang tinggi.

Baca Juga: Takut di Swab PCR, Siswi SMA Muhammadiyah 1 Pontianak Remas Kuat APD yang Dipakai Petugas

“Pertimbangannya gini, sebelum kita berlakukan PCR, yang positif itu viral lodnya ada yang miliaran, puluhan dan ratusan juta kandungan dalam tubuh seseorang. Setelah ketat dengan PCR, positif tetap ada, tapi viral loadnya rendah sehingga tidak fatal. Dari 33 yang meninggal itu 22 diantaranya terpapar di luar Kalbar dengan viral loadnya yang tinggi sekali, itu yang menjadi pertimbangan kita,” ungkap Sutarmidji. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah