5 Titik Lahan Terbakar di Pontianak Disegel, Edi Kamtono: 5 Tahun Tidak Boleh Digunakan

- 27 Februari 2021, 13:31 WIB
Satu lahan yang terbakar di Jalan Perdana ujung saat dilakukan penyegelan
Satu lahan yang terbakar di Jalan Perdana ujung saat dilakukan penyegelan /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Karuniawan, serta Kepala BPBD Kota Pontianak Haryadi, melakukan penyegelan terhadap lima lahan yang terbakar di Kota Pontianak, Sabtu, 27 Februari 2021.

Penyegelan lahan yang terbakar ini dimulai dari lahan terbakar di Jalan Perdana, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Tenggara. Penyegelan berupa pemasangan plang tanda tersegelnya lahan tersebut.

“Di Jalan Perdana, hari ini kita pasang penyegelan, karena berdasarkan Perwa nomor 55 tahun 2018. Kita lihat lahan ini terbukti terbakar, dan kita sedang melacak siapa pemilik lahan ini untuk dimintai keterangan,” ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut Parit Demang, Polisi Temukan Cangkul dan Gerobak Sorong

Edi menyampaikan, lahan di Jalan Perdana ujung yang dilakukan penyegelan sudah jelas terlihat akan dibangun perumahan.

“Jelas ini, jalannya sudah ada (dibangun), pasti perumahan,” kata Edi.

Edi menegaskan, setiap lahan yang terbakar di Kota Pontianak dipastikan akan dilakukan penyegelan serta pelacakan kepemilikan lahan.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut di Parit Demang, Polisi dan TNI serta Damkar Swasta Berjibaku Padamkan Api

“Semua lokasi yang terbakar akan kita segel, kita juga bekerjasama dengan BPN untuk melacak kepemilikan lahan-lahan yang terbakar,” terangnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x