Usai Ditetapkan Tersangka, Lahan Milik SB Langsung Dipasang Garis Polisi

- 27 Februari 2021, 21:57 WIB
Penyidik subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar memasang garis polisi di lahan milik tersangka pembakar lahan
Penyidik subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar memasang garis polisi di lahan milik tersangka pembakar lahan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Usai penetapan tersangka pembakar hutan dan lahan berinisial SB, warga Kabupten Kubu Raya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar langsung memasang garis polisi di lahan milik SB yang sengaja dibakar di kawasan Jalan Wak Sidik, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu, 27 Februari 2021.

Pemasangan garis polisi dipimpin langsung Kepala Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar di tempat awal mula timbulnya api berdasarkan dari keterangan SB.

“Pemasangan garis polisi ini, agar lahan yang terbakar sebangai barang bukti penyidikan, sekaligus lahan ini tidak boleh dipergunakan selama proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani saat memimpin langsung penyegelan tersebut.

Baca Juga: Karhutla di Pontianak, Polresta Intens Kejar Tersangka Lain

Penyegelan yang dilakukan hanya di lahan milik tersangka seluas 10x20 meter persegi dan lahan ini rencananya akan diajukan ke Pemerintah Kota Pontianak untuk dilakukan penyegelan, seperti penyegelan yang dilakukan Pemkot Pontianak di 5 lahan yang terbakar di Kota Pontianak.

“Kami akan ajukan ke Pemerintah Kota Pontianak agar lahan ini dilakukan penyegelan. Selain menjadi barang bukti pemeriksaan, lahan ini juga tidak boleh dimanfaatkan sesuai peraturan daerah karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan 1 orang berinsial SB warga Kabupaten Kubu Raya yang dijadikan tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Pontianak Tenggara pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Kompak! Polri dan TNI Padamkan Titik Api Karhutla di Pasir Palembang Mempawah

SB diamankan lantaran terbukti membuka lahan dengan cara dibakar, akibat kelalaiannya saat membuka lahan miliknya menyebabkan meluasnya api yang membuat lahan milik orang lain juga ikut terbakar mencapai  5 hektar. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x