WARTA PONTIANAK – Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Jemi Oktis Oil mengingatkan kepada perusahaan Kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak membakar lahan.
"Semua jelas bahwa pembakaran lahan diluar kebijakan pemerintah daerah akan ditindak tegas. Termasuk perusahaan sawit itu tidak boleh melakukan pembakaran lahan. Apabila pembakaran lahan masih terjadi, kita akan melakukan tindakan tegas," katanya Rabu 3 Maret 2021.
Dandim menyampaikan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan secara hukum, namun Kodim Putussibau akan memintai keterangan apabila ada terjadi pembakaran lahan.
" Kewenangan kami hanya meminta keterangan dan proses selanjutnya akan di serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Jemi.
Baca Juga: Masyarakat Minta ODGJ di Putussibau Diamankan, Satpol PP: Tunggu Permintaan Dinsos
Dandim menyampaikan, Kodim 1206 Putussibau hingga jajarannya akan terus memantau langsung serta melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Pihaknya juga kata Dandim, akan menyesuaikan kebijakan Pemkab Kapuas Hulu dalam hal mencegah serta menanggulangi Karhutla.
"Kami akan tetap sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan, tetapi kami juga menyesuaikan kebijakan Pemkab Kapuas Hulu," ucap Dandim.
Baca Juga: Kuli Panggul Pelabuhan Pontianak Ini Mengaku Sesak Akibat Kabut Asap Karhutla