Baca Juga: Ambil Keuntungan Dari Doa Orang Lain? Bisa! Simak Caranya Ala “Mario Teguh”
“Pelanggaran akan dikirim surat e-tilang pelanggaran melalui kantor pos dan pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk menanggapi surat e-tilang untuk mengkonfirmasi surat yang diberikan tersebut,” tutupnya.***