Awas! yang Sering Langgar Rambu Lalu Lintas, E-Tilang akan Diberlakukan di Kota Pontianak

- 6 Maret 2021, 19:23 WIB
Rambu pemberitahuan penerapan E-Tilang di persimpangan jalan Ahmad Yani Pontianak.
Rambu pemberitahuan penerapan E-Tilang di persimpangan jalan Ahmad Yani Pontianak. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Baca Juga: Ambil Keuntungan Dari Doa Orang Lain? Bisa! Simak Caranya Ala “Mario Teguh”

“Pelanggaran akan dikirim surat e-tilang pelanggaran melalui kantor pos dan pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk menanggapi surat e-tilang untuk mengkonfirmasi surat yang diberikan tersebut,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah