Mobil Penghuni Kos di Pontianak Dicuri oleh Tetangganya, Aksi Pelaku Terekam CCTV

- 7 Maret 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil.
Ilustrasi Pencurian Mobil. /TheDigitalWay/Pixabay. /

WARTA PONTIANAK - Tak hanya sepeda motor yang dapat dicuri oleh pelaku kejahatan, namun mobil juga dapat dicuri jika kita lalai saat memarkirkan kendaraan kesayangan kita.

Baca Juga: Aksi Pencurian Toko Spare Part Vespa di Pontianak Terekam CCTV, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Seperti halnya kejadian pencurian satu unit mobil yang terjadi di halaman salah satu rumah kos di Jalan ST Abdurahman, Kecamatan Pontianak Kota yang dibawa kabur pelaku hingga ke Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Korban yang merupakan penghuni kos tersebut mendapati mobil kesayangannya raib dibawa kabur pelaku saat diparkirkan di halaman kos ketika dirinya sedang berada di kamar kos, pada Jumat malam, 10 April 2020 lalu.

“Korban tidak mengetahui mobil miliknya dicuri, namun saat korban hendak pergi keluar mendapatkan mobil miliknya tidak ada di parkiran sehingga korban langsung melaporkan ke kami,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrik Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli.

Atas laporan korban, tim Jatanras Polresta Pontianak Kota langsung melakukan rangkain penyelidikan termasuk mengecek rekaman CCTV, dan dari rekaman tersebut memang pelaku berinsial FH yang juga merupakan tetangga kos korban membawa kabur mobil milik korban.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Gunakan Cairan Kimia Diringkus Polisi

“Dari informasi masyarakat mobil tersebut sudah dibawa kabur pelaku ke Kabupaten Sintang, sehingga kami berkoordinasi dengan Polres Sintang untuk menangkap pelaku,” tambahnya.

Pelaku merupakan tetangga kosan korban, namun saat mencuri pelaku memang sudah keluar atau cek out dari kosannya dan kembali kampung asalnya di Kabupaten Sintang.

“Kami menangkap pelaku di kawasan Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai, Kabupten Sintang dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri mobil milik korban, namun saat disita mobil tersebut dalam fisik yang tidak sesuai dengan aslinya,” pungkasnya.

Baca Juga: 2 Tahanan Kasus Pencurian di Polsek Pontianak Utara Kabur

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna penyelidikan lebih lanjut, sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***


Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x