Apalagi tenaga kontrak saat ini rata - rata kebanyakan kaum milenial, sehingga tentunya bisa mengimbangi kerja Bupati dan Wakil Bupati.
"Bagi tenaga kontrak yang bekerja tidak sesuai dan tidak disiplin harus ditindak, jika perlu harus dipanggil dan diperingatkan secara tertulis apakah yang bersangkutan masih mau bekerja sebagai tenaga kontrak. Karena saya yakin masih banyak yang ingin menjadi tenaga kontrak," jelas Sekda.
Sejauh kata Sekda, belum ada tenaga kontrak yang diberhentikan, hanya saja memang ada beberapa tenaga kontrak yang sudah pensiun.
Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat Jadi PNS, Hoaks!
"Keberadaan mereka (tenaga kontrak) sangat membantu kinerja pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan," tutupnya. ***