Polres Singkawang Tangkap 2 Pelaku PETI di Danau Biru

- 9 Maret 2021, 19:13 WIB
Barang bukti dari aktivitas PETI yang diamankan Polres Singkawang
Barang bukti dari aktivitas PETI yang diamankan Polres Singkawang /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Polres Singkawang berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pelaku Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Danau Biru di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Dua tersangka yang diamankan itu masing - masing berinisial ZE dan RA.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetio kepada wartawan, Selasa 9 Maret 2021 mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktifitas PETI di Danau Biru.

"Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Singkawang kemudian melakukan croscek di lokasi tersebut. Dan benar terdapat enam penambang yang sedang melakukan aktivitas PETI," ungkap Tri.

Pada saat penangkapan, empat dari enam pelaku melarikan diri lantaran mengetahui kedatangan polisi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Polres Ketapang Gencar Razia PETI, 6 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Dihadirkan

"Saat dilakukan penangkapan empat orang berhasil melarikan diri. Sehingga hanya dua orang pelaku saja diamankan. Lantaran personil yang terbatas, hingga saat ini keempat pelaku masih dilakukan pencarian," katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua tersangka, muncul satu nama berinisial S.

"Dari interogasi yang dilakukan terhadap dua tersangka, muncul nama berinisial S, dimana S merupakan pemilik modal atau boss. Dan hingga kini masih kita lakukan pengajaran," katanya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah