Polisi Ciduk Dua Mahasiswa Papua Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan

- 4 Maret 2021, 16:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil mengamankan dua orang mahasiswa asal Papua yang melakukan aksi pencurian dengan pengeroyokan pada 20 Januari 2021 lalu. Insiden yang viral di media sosial tersebut dilakukan di depan gedung DPR/MPR.

Baca Juga: 2 Tahanan Kasus Pencurian di Polsek Pontianak Utara Kabur

“Memang kejadiannya sudah cukup lama yaitu tanggal 20 Januari lalu. Ini aksi pemukulan dan pencurian yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dari bukti video yang beredar, akhirnya kami menetapkan tiga orang tersangka, dimana dua mahasiswa asal Papua berinisial RL dan K itu sudah dilakukan penahanan sementara satunya sedang dalam pengejaran,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi karena Tembaki Anggota dengan Senpi Rakitan

Dalam aksi tersebut, satu orang korban berinisial RP mengalami kerugian berupa materiil dan luka-luka di sekujur tubuh.

“Ada satu orang korban yang melapor dengan inisial RP, dia mengalami kerugian karena handphonenya dicuri saat ini sedang kita cari, semoga segera ditemukan. Serta korban juga mengalami luka dan sudah menyerahkan bukti visum,” sambungnya.

Baca Juga: Rusak Gembok Pintu, 2 Pelaku Pencurian Gasak Isi dalam Rumah

Atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x