Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polisi
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan barang bukti satu unit motor digiring ke Mapolresta Pontianak Kota.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami minta masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraannya di tempat aman, agar para pelaku kejahatan tidak dapat melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan anda,” tutupnya. ***