Kasus Dugaan Tipikor Arwana 2020 Mulai Dipertanyakan, Begini Kata Kapolres

- 15 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Ikan Arwana.
Ilustrasi Ikan Arwana. /biologydictionary.net

WARTA PONTIANAK - Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020 yang ditangani pihak Polres Kapuas Hulu mulai dipertanyakan warga.

Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu

Kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh staf Dinas Perikanan Kapuas Hulu tersebut menarik perhatian masyarakat Kapuas Hulu, sehingga keingintahuan perkembangan perkara yang ditangani kepolisian sangat dinantikan. 

Asnol warga Kapuas Hulu menyampaikan, dirinya sangat ingin tahu perkembangan kasus dugaan Tipikor Ikan Arwana tersebut. Untuk itu dirinya pun mempertanyakan kasus dugaan Tipikor Arwana 2020 yang ditangani polisi.

"Sebagai masyarakat saya berharap kepada  penegak hukum supaya bekerja secara profesional dan bekerja sesuai dengan kapasitasnya," katanya, Senin 15 Maret 2021.

Asnol berharap kepada pihak kepoisian, jangan sampai kasus dugaan Tipikor Ikan Arwana ini jalan ditempat. Sebagai masyarakat, dirinya berharap agar kasus ini menemui titik terang dan tuntas sampai ke akarnya.

"Kita harap dari kepolisian agar tetap meletakan hukum sebagai panglima tertinggi. Mudah - mudahan penegak hukum kita di Kapuas Hulu dapat menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla, Polda Kalbar: Semua di Lahan Masyarakat, Bukan Konsesi!

Sementara MR staf Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang melaporkan perkara dugaan Tipikor dan Pungli Ikan Arwana tersebut menyampaikan, dirinya tetap mengawal laporan yang sudah disampaikan ke pihak kepolisian pada 19 Januari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x