KJRI Kantongi Hasil Negatif PCR 69 PMI saat Pemeriksaan Bulan Januari, Harisson: Ini yang saya Sesalkan

- 15 Maret 2021, 15:03 WIB
Harisson saat menujukkan surat pemeriksaan negatif PCR 69 PMI yang dikeluarkan dari Malaysia dan surat KJRI, dimana terdapat perbedaan hampir 3 bulan
Harisson saat menujukkan surat pemeriksaan negatif PCR 69 PMI yang dikeluarkan dari Malaysia dan surat KJRI, dimana terdapat perbedaan hampir 3 bulan /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 69 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja dideportasi dari Malaysia dinyatakan positif Covid-19, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR yang dilakukan Dinkes Kalbar.

Baca Juga: Mengejutkan! 69 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Positif Covid-19 dengan Kandungan Virus Capai Puluhan Juta

Namun satu hal yang paling mengejutkan adalah kandungan virus yang ada di dalam tubuh 69 PMI ini dikategorikan sangat tinggi hingga ada yang mencapai 243 Juta. Hal tersebut dapat membahayakan masyarakat di Kalimantan Barat.

“69 orang ini 23 orang PMI dari luar wilayah Kalbar dan 46 orang dari Kalbar. Kalau kita melihat hasil pemeriksaaan Swab PCR, dimana 69 orang ini positif ternyata viral loadnya sangat tinggi atau CT nya rendah. Jadi ada CT 13 dengan viral load sampai 243 Juta. Ini sangat membahayakan bagi penduduk Kalimantan Barat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Senin 15 Maret 2021.

Harisson dibuat geram dengan kinerja Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Kuching, Malaysia.

“Sebenarnya patut kita pertanyakan adalah kinera Konsultan Jendral RI di Kuching,” kata Harisson.

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Dimana jelas dalam peraturan tersebut tertera bagi WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia wajib menujukkan hasil pemeriksaan negatif PCR 3 kali 24 jam.

Baca Juga: Walaupun Dua Kali Terima Vaksinasi, Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah Beserta Keluarga Terpapar COVID-19

“Ini untuk memastikan orang dari luar negeri baik WNI maupun WNA dalam hal ini PMI, dia masuk ke Indonesia ini dalam benar-benar negatif, jadi jangan sampai mereka membawa penyakit Covid kesini lalu menularkan di Kalimantan Barat ini,” terangnya.

Harisson menyampaikan, KJRI di Kuching Malaysia hanya mengikuti intruksi pemerintah Malaysia untuk mendeportasi PMI tanpa melihat apa yang menjadi persyaratan kesehatan agar bisa masuk ke Indonesia.

“KJRI di Kuching ini keliatannya tidak memperhatikan itu dan percaya-percaya saja dengan pemerintah Malaysia. Mereka diminta oleh pemerintah Malaysia untuk mendopertasi PMI ke Indonesia lewat Kalbar mereka langsung acc saja, mereka nggak lihat hasil pemeriksaannya,” bebernya.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Filipina Umumkan Temuan Baru Varian Covid-19

Sedangkan, sebanyak 69 PMI telah mengantongi negatif PCR pada pemeriksaan bulan Januari tahun 2021. Sementara itu, surat KJRI memuat bulan Maret 2021. Jelas, pemeriksaan yang dilakukan terhadap PMI tersebut sudah dilakukan hampir 3 bulan yang lalu.

“Padahal syarat masuk Indonesia ini harus PCR negatif 3 kali 24 Jam. Nah jadi gimana KJRI itu? Seakan-akan KJRI ini hanya menjadi kaki tangan pemerintah Malaysia untuk mempermudah memulangkan PMI kesini,” geram Harisson.

Ditambahkannya, PMI yang tiba dengan membawa hasil positif Covid-19 jelas akan membahayakan masyarakat Kalimantan Barat.

“Ini yang saya sesalkan, agar kedepan KJRI ini benar-benar teliti dalam menyeleksi atau memulangkan PMI ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Kalbar Minta Kabupaten Mempawah dan Landak Aktif Lakukan Tracing, Testing, dan Treatment

Untuk itu, pihaknya akan selalu bekerjasama untuk mengawasi secara ketat para  PMI yang dideportasi dari Malaysia agar tidak kemudian menjadi sumber penularan di Kalbar. ***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah