Polisi Amankan 1,1 Kilogram Sabu di Pontianak Utara, Warga Binaan Kembali Terlibat Penyelundupan Narkoba

- 14 Maret 2021, 19:29 WIB
Tersangka dan barang bukti 1,1 kilogram narkoba yang diamankan Polisi
Tersangka dan barang bukti 1,1 kilogram narkoba yang diamankan Polisi /Humas Polresta Pontianak Kota/

WARTA PONTIANAK – Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria berinisial AC, warga Kabupaten Sanggau, lantaran membawa 1,1 kilogram sabu di kawasan Jalan Parit Pangeran, Gang Telaga Indah Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu 14 Maret 2021.

Pengungkapan bermula ketika anggota Polsek Pontianak Utara mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang warga Kabupaten Sanggau yang membawa narkotika jenis sabu.

"Mendasari laporan tersebut, kami langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan seorang pria berinisial AC turut diamankan petugas," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli, Minggu 14 Maret 2021.

Dari penggeledahan, anggota menemukan 1,1 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku dengan dikemas dalam kemasan biskuit dilapisi dengan plastik warna merah.

Baca Juga: TNI dan Polri Atensi Masalah Narkoba di Perbatasan Negara

"Pelaku ini menyimpan narkoba dengan banyak lapisan plastic, agar petugas yang memeriksa barang bawaanya tidak mencurigai isi dari bungkusan biskuit tersebut," tambahnya.

Dari keterang AC sendiri, narkoba ini merupakan pesanan dari salah seorang warga binaan di Lapas Klas II A Pontianak.

"Pelaku ini membawa barang haram ini dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau dengan upah Rp10.000.000 oleh seorang warga binaan yang memesan barang haram tersebut ke pelaku," tuturnya.

Untuk hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kini dilimpahkan ke Mapolresta Pontianak Kota guna pengusutan kasus lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x