Selasa Nahas Bagi Farel! Beri Makan Orang Tak Dikenal, Handphonenya Dicolong

- 19 Maret 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi pencurian rumah
Ilustrasi pencurian rumah /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Air susu di balas dengan air tuba, kiasan tersebut dapat diberikan Farel yang menjadi korban pencurian satu unit handphone miliknya kepada pencuri yang tegas. Padahal ketika itu, dirinya menolong seseorang yang tak ia kenal dan kelaparan saat berteduh di teras rumahnya.

Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku sedang berteduh di teras rumah warga karena saat itu hujan turun, namun pelaku mengaku ke korban, jika dirinya belum makan seharian di kawasan Jalan Prof M.Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa 17 Maret 2021.

“Awalnya korban dan pelaku ini berteduh, namun saat berteduh terjadi perbincangan antara keduanya, pelaku pun mengaku belum makan seharian,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli kepada awak media pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian yang Menjual Hasil Curiannya di Medsos Dibekuk Polisi

Karena iba dengan pengakuan pelaku, korban ini langsung ke rumah neneknya yang tak jauh dari lokasi dirinya bersama pelaku berteduh, dan memberikan makan kepada pelaku.

“Saat pergi ke rumah nenek korban untuk mengambil nasi yang lokasinya tak jauh dari tempat berteduh, korban meninggalkan tas yang berisi handphone di samping pelaku, kemudian korban berbegas mengambil makanan di rumah neneknya tersebut, karena korban meninggalkan tasnya membuat pelaku tak menyianyiakan kesempatan itu untuk mengambil handphone dari dalam tas,” tambahnya.

Namun usai korban dan pelaku makan bersama, keduanya pun berpamitan dan berpisah. Nahas, handphone milik korban digondong pelaku.

Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polisi

“Korban menyadari handphonenya dicuri setelah berada di rumah, sehingga melaporkan ke kami dan langsung melakukan penyidikan. Kami dapati pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan mengamankan FH tak jauh dari rumah warga yang menjadi tempat persinggahan saat berteduh, pada Kamis 18 Maret 2021,” tuturnya.

Atas perbuatannya FH dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah