WARTA PONTIANAK - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kapuas Hulu yang berada di jalan Komyos Sodarso Putussibau ini merupakan salah satu sekolah Islam tertua yang ada di Bumi Uncak Kapuas.
Namun sayangnya sekolah yang berada dibawah naungan Kementrian Agama ini, bangunannya sudah banyak tidak layak dan perlu pembangunan baru dari Pemerintah Pusat. Hanya saja untuk melakukan pembangunan atau renovasi bangunan sendiri MIN Kapuas Hulu terbentur dengan regulasi soal status tanah.
Bangunan sekolah ini masih menumpang di tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara untuk mendapatkan bantuan pembangunan dari Kementrian Agama RI sendiri, regulasinya tanah sekolah tersebut harus menjadi milik Kementrian Agama.
Kusnadi Kepala MIN Kapuas Hulu menyampaikan, dengan status tanah ini sangat membatasinya pihaknya dalam hal menjalankan program-program yang sudah direncanakan terutama terkait dengan sarana prasarana.
"Karena salah satu utama untuk membangun lokal baru maupun rehab itu syaratnya adalah tanah harus milik Kementerian. Karena saat ini status tanah di MIN Kapuas Hulu ini masih pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu," katanya Minggu 21 Maret 2021.
Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu Kunjungi 4 Polsek, Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kusnadi mengatakan, ada beberapa lokal bangunan di MIN Kapuas Hulu ini sangat riskan kalau tidak segera diperbaiki.
"Pertama di MIN Kapuas Hulu ini ada 5 lokal yang tanpa jendela, kemudian ada gedung yang didepan ini sudah goyang. Kemudian ada 1 tiang dilokal MIN ini sudah putus. Artinya masih banyak lokal yang mengalami kerusakan dan perlu juga ditata kembali bangunan MIN Kapuas Hulu ini," ujarnya.