Imbas Kasus Arwana, Sejumlah Pejabat Dinas Perikanan Tidak Siap Jadi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

- 18 Maret 2021, 14:13 WIB
Ikan Arwana
Ikan Arwana /zoosnow/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Sejumlah pejabat struktural di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan tidak siap menjadi panitia pengadaan barang dan jasa di tahun 2021.

Beberapa dari mereka pun sudah ada membuat surat penyataan tidak siap menjadi panitia pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Ketidaksiapan mereka ini akibat imbas dari kasus pengadaan ikan Arwana 2020 yang membelit Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. 

Kasus pengadaan ikan Arwana ini pun masih dalam proses penyelidikan di Polres Kapuas Hulu. 

"Tahun lalu saya memang menjadi PPK. Namun untuk tahun ini sebelum saya ditunjuk menjadi PPK, saya sudah membuat surat yang menyatakan tidak siap untuk menjadi pejabat dalam Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2021," kata Sukiman selaku Kepala Bidang Kelembagaan Pengelolaan TPI pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tipikor Arwana 2020 Mulai Dipertanyakan, Begini Kata Kapolres

Sukiman menyampaikan, beberapa pejabat struktural Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang tidak siap menjadi panitia pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2021 ini karena ada rasa ketakutan akibat kasus pengadaan ikan Arwana 2020.

"Jujur saja kerja saat ini tak tenang karena ada rasa ketakutan," ujarnya.

Sukiman mengatakan, menjadi panitia pejabat pengadaan barang dan jasa bukanlah merupakan tugas utama seorang pejabat struktural karena ini merupakan tugas tambahan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x