Wali Kota Pontianak Persempit Pergerakan Peredaran Narkoba

- 24 Maret 2021, 21:12 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memberikan sambutan bersama BNN
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memberikan sambutan bersama BNN /Humas Pemkot Pontianak/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Persempit ruang gerak peredaran narkoba, sebanyak empat kelurahan di Kota Pontianak siap membentuk kelurahan bersih dari narkoba (Bersinar).

Empat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Sungai Bangkong, Pal Lima, Bansir Laut dan Saigon. Pembentukan Kelurahan Bersinar ini akan melibatkan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai penggiat P4GN.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, terutama para penggiat P4GN, baik relawan maupun komunitas, untuk saling berkoordinasi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. 

“Kalau ini kita lakukan secara bersama-sama dan bersinergi maka bisa mempersempit ruang gerak para pelaku maupun para pengedar narkoba," kata Edi di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Lantik Ratusan Pejabat Eselon III dan IV, Wali Kota Pontianak : Layanan Publik Terus Maksimalkan

Edi membeberkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kapolresta Pontianak Kota maupun Kepala Rutan Pontianak, kasus narkoba tercatat mendominasi. Untuk itu pihaknya bersama BNN Kota Pontianak, aparat keamanan serta masyarakat berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar tidak terjadi lonjakan. 

Ditambahkannya, untuk menekan peredaran narkoba salah satunya dengan pengawasan terhadap anak-anak, serta melibatkan peran aktif orang tua dan guru serta masyarakat sekitar. Mereka diharapkan memonitor perilaku dan gerak-gerik anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat. 

"Karena gejala-gejala ini kan bisa kelihatan, termasuk juga mengawasi jika ada orang asing yang masuk yang kiranya bisa mempengaruhi anak-anak tersebut, ini yang harus diantisipasi," papar Edi.

Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Ngatiya menyampaikan, Kelurahan Bersinar merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020. Tahun ini ada empat kelurahan yang menyatakan kesiapannya untuk mencanangkan sebagai Kelurahan Bersinar. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x