Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Resmi Ditahan KPK

- 26 Maret 2021, 19:30 WIB
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK.
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

WARTA PONTIANAK - Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II, akhirnya mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) ditahan KPK.

Baca Juga: KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani terkait Dugaan Kasus Suap di Ditjen Pajak

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

Ia mengatakan sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK akan dilakukan isolasi mandiri terhadap RJ Lino selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Kavling C1.

Baca Juga: Tak Hanya Berstatus Buron KPK, Kini Harun Masiku Menyandang Status Baru sebagai Duda

Selama proses penyidikan, kata dia, telah dikumpulkan berbagai alat bukti di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Pandemi Covid-19, KPK Geledah Kantor Bupati Bandung Barat

Tersangka RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah