Sadau mengatakan, dibentuknya panitia PPMHA yang bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh komunitas masyarakat adat.
Baca Juga: Puluhan ASN Pilih Keluar dari Kapuas Hulu, BKPSDM: Tak Ada Kaitannya dengan Pilkada 2020
"Panitia PPMHA bekerja untuk memverifikasi dokumen usulan secara lengkap, karena ini menyangkut keputusan negara," jelas Sadau.
Sadau menegaskan adanya PPMHA ini adalah merupakan pengakuan dan perlindungan bahwa memang ada masyarakat diwilayah tersebut adanya sistem kehidupan adat istiadat budaya dan sejarah kelembagaan adat yang ada pada wilayah tersebut.
“Pengakuan dan perlindungan ini sebagai syarat mereka mengajukan lagi ke Kementrian yang namanya hutan adat," terangnya.
Baca Juga: Bupati Akan Resmikan Pusat Jajanan Serba Ada Kapuas Hulu
Diakatakannya, pengakuan dan perlindungan ini yang dikeluarkan oleh Kabupaten Kapuas Hulu ini bukan langsung otomatis mengakui keberadaan hutan adat. Tetapi ini hanyalah sebagai syarat dasar bagi komunitas adat untuk pengajuan kepada Kementrian Kehutanan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan hak hutan adat yang memang dikeluarkan oleh Kementerian.***