WARTA PONTIANAK - Permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara ditolak oleh Kemenkumham.
Baca Juga: Kubu Partai Demokrat Moeldoko Tuding Kubu AHY Kehilangan Akal Sehat dengan Cara Menyebarkan Hoaks
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Kubu Moeldoko sebut Majelis Tinggi SBY Telah Dibubarkan dan Nyatakan AHY sebagai Demisioner sebagai Ketum
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Baca Juga: Mengejutkan, KLB Partai Demokrat Berhasil Dongkrak Elektabilitas AHY
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.***