Kasihan, Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham

- 31 Maret 2021, 15:12 WIB
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. /Dok. KSP

WARTA PONTIANAK -  Permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara ditolak oleh Kemenkumham.

Baca Juga: Kubu Partai Demokrat Moeldoko Tuding Kubu AHY Kehilangan Akal Sehat dengan Cara Menyebarkan Hoaks

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Kubu Moeldoko sebut Majelis Tinggi SBY Telah Dibubarkan dan Nyatakan AHY sebagai Demisioner sebagai Ketum

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, KLB Partai Demokrat Berhasil Dongkrak Elektabilitas AHY

Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x