3000 Bidang Tanah Program PTSL di Kapuas Hulu Masih Tahap Pengukuran

- 5 April 2021, 15:30 WIB
Kainda, Kepala BPN Kapuas Hulu
Kainda, Kepala BPN Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK  - 3000 bidang tanah hingga hari ini masih dalam tahap pengukuran oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kapuas Hulu dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Baca Juga: Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan Pegawai PNS di Kapuas Hulu

Kepala BPN Kapuas Hulu, Kainda menyampaikan program PTSL tahun 2021 di Kapuas Hulu ini berlokasi di 2 desa yakni Desa Padua Mendalam dan Ariung Mendalam Kecamatan Putussibau Utara.

“Sekarang sudah mau penyuluhan dan persiapan pengukuran,” katanya Senin 5 April 2021.

Kainda mengharapkan agar petugas ukur dari pihaknya dapat menginap dilokasi program PTSL tersebut, tujuannya untuk mempermudah mereka untuk bekerja dan tidak bolak balik ke kantor.

“Jadi jika siangnya petugas itu ngukur tanah dan malamnya masyarakat disana bisa berkonsultasi,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan ika 3 ribu bidang tanah itu tidak mencukupi untuk 2 desa tersebut maka akan ke desa sebelahnya yakni Desa Dataah Dian.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Tunda Pembebasan Lahan untuk Markas Brimob Polda Kalbar

“Program PTSL ini mengukur dahulu, tahun depan baru proses sertifikasi. Jadi tahun ini baru proses peta bidang tanah,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk bidang tanah yang tahun ini masuk dalam proses sertifikasinya adaa untuk 5 desa dengan jumlah bidang tanah sebanyak 3.160.

“Ini pengukuran tanahnya sudah dilakukan tahun lalu. Prosesnya tinggal pengumuman dan pemeriksan tanah dan barulah terbit sertifikatnya. Berkasnya pun lagi dipersiapkan,” ucapnya.

Kainda mengimbau untuk proses program PTSL yang dilakukan saat ini dirinya sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat setempat seperti patok batas tanah dapat dipasang, kemudian tanah yang ada dapat dirintis terlebih dahulu supaya memudahkan pihaknya melakukan pengukuran.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Kades Teluk Aur Pastikan Program Transmigrasi Diterima Warga

“Kemudian jika ada sengketa antara tanah sebelahnya segera diselesaikan, karena jika ada tanah yang masih bersengketa akan kami tinggalkan. Kemudian surat-surat tanah dan administrasi lain agar dapat disiapkan. Kemudian masyarakat dapat menyiapkan materai sendiri,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x