WARTA PONTIANAK - Kegiatan Penambangan Emas Ilegal (PETI) kembali memakan korban jiwa. Kali ini 5 penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi PETI yang ada di wilayah perbatasan Singkawang dan Bengkayang pada Kamis 1 April 2021 kemarin.
Baca Juga: Terobosan Baru Pemerintah Pusat, PETI di Kalbar Akan Diformulasikan Menjadi Ilegal
Diketahui Kelima korban tersebut merupakan pekerja yang berasal dari Kabupaten Sambas, Sanggau, dan Pontianak.
Saat dikonfirmasi, Lurah Sagatani, Muhammad Naziri membenarkan adanya peristiwa tersebut, dan berdasarkan informasi yang dia terima seluruh korban sudah berhasil ditemukan dan sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing.
"Dari info yang didapat, semua korban sudah diambil keluarga mereka dan semua bukan warga kita (Sagatani,-red)," terang Naziri saat dikonfirmasi wartawan.
Naziri menerangkan, pihaknya selalu memberikan imbauan dan sosialisasi terkait pertambangan ilegal tanpa izin (PETI).
Baca Juga: Polres Singkawang Tangkap 2 Pelaku PETI di Danau Biru
Hal tersebut dipertegas dengan lampiran imbauan yang dicap dan dintandatangani oleh dirinya.
Dalam lampiran itu berisikan larangan yang ditujukan kepada masyarakat, dan bertuliskan 'Tidak melakukan aktifitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) dan Tidak melakukan Pertambangan Bahan Galian Golongan C tanpa Izin'.
Editor: Faisal Rizal