Terobosan Baru Pemerintah Pusat, PETI di Kalbar Akan Diformulasikan Menjadi Ilegal

- 30 Maret 2021, 13:00 WIB
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Tambang Tanpa Izin (PETI) dan Pengelolaan Tambang Rakyat, secara virtual di Ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 30 Maret 2021.

Rakor tersebut turut dihadiri langsung oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ridwan Djamaluddin.

Dikatakan Syarif, PETI yang semulanya memang hadir di seluruh Indonesia nantinya akan dibuat suatu terobosan dengan menjadikan yang ilegal menjadi legal.

“Sudah disampaikan pak Dirjen bagaimana wilayah pertambangan tanpa izin itu bisa diformulasikan. Untuk yang awalnya wilayah ilegal menjadi legal, yang tidak ada izin bisa dapat izin,” terangnya kepada awak media.

Baca Juga: Polres Singkawang Tangkap 2 Pelaku PETI di Danau Biru

Syarif menyampaikan, terobosan tersebut masih akan diproses di Kementerian Minerba Republik Indonesia.

“Bagaimana membuat proses izin ilegal menjadi legal itu ada persyaratan yang akan diberikan nanti kepada kita untuk menyiapkannya, baik pemerintah Kabupaten/Kota terkait Amdal dan tata ruang. Provinsi akan mengusulkan Kementerian sebagai wilayah pertambangan rakyat,” beber Syarif.

Dirinya menambahkan, di Kalbar yang menjadi polemik saat ini ialah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Untuk itu, pihaknya akan menunggu terobosan yang diberikan oleh Kementerian Minerba.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah