40 Pulau di Kepulauan Karimata Masih Berstatus CAL, Bupati Citra Desak KLHK Ubah Status

- 8 April 2021, 21:38 WIB
Bupati Kayong Utara Citra Duani saat melihat tradisi Semah Laut di Desa Padang, Kepulauan Karimata
Bupati Kayong Utara Citra Duani saat melihat tradisi Semah Laut di Desa Padang, Kepulauan Karimata /Yapi Ramadan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengatakan, terdapat sebagian pulau dari Kepulauan Karimata yang masuk dalam status Cagar Alam Laut (CAL).

“Dalam kaitannya masalah cagar alam laut, Karimata kepulauan yang sebagiannya termasuk cagar alam laut, dari 103 pulau, 80 pulau nya di daerah kepulauan Karimata dan dari 80 pulau 40 diantaranya cagar alam laut,” bebernya, Kamis 8 April 2021.

Bupati Citra mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dapat merubah status kawasan di 40 pulau yang ada di Karimata. Dia menilai, Kepulauan Karimata memiliki daya tarik yang tinggi jika diaktifkan sebagai kawasan wisata.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ketapang Akan Kaji Dermaga Feri Teluk Batang yang Masih Belum Beroperasi

“Namun, kami mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian LHK kiranya berkenan statusnya disesuaikan menjadi taman nasional alam laut atau taman wisata alam laut. Karena karimata ini potensi wisatanya itu luar biasa, itu bukan hanya ketertarikan wisata dari dalam negeri, tetapi wisata mancar negara sangat tertarik karena panorama nya yang indah, kemudian pantainya, pulau-pulaunya, terumbu karang dan seterusnya,” terang Citra.

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara meminta ruang kepada KLHK agar sektor pariwisata di Kepulauan Karimata bisa berjalan demi menunjang perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Tak Ingin Hasil Kekayaan Laut Digeruk ke Belitung, Bupati Citra Akan Sediakan Ekspor di Kayong Utara

“Karena kami mau menindaklanjuti sail karimata, menjadikan karimata ini sebagai tujuan wisata, jadi kita kolaborasikan ada zona-zona tertentu yang memang ndak boleh kita sentuh dan kita jaga itu. Makanya kami minta kepada pemerintah pusat melalui menteri LHK kiranya bisa memberikan ruang kepada karimata supaya statusnya bisa disesuaikan,” tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x