Warga Binaan Harus Terapkan Prokes Selama Beribadah di Bulan Ramadhan 2021

- 14 April 2021, 14:50 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, Suprobowati sedang zoom metting bersama Kepala Lapas dan Rutan di Kalba
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, Suprobowati sedang zoom metting bersama Kepala Lapas dan Rutan di Kalba /Divisi Humas Kemenkumham Kalbar/

WARTA PONTIANAK - Untuk pencegahan penularan covid 19 selama bulan Ramadhan, Lapas Klas II A Pontianak dan Rutan Klas II A Pontianak tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap warga binaan yang beribadah selama bulan Ramadhan 2021.

Baca Juga: Warga Ketapang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Hotel di Pontianak

Hal tersebut langsung diinstuksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Suprobowati melalui zoom metting pada Rabu 14 April 2021.

Instruksi ini langsung diberikan saat pengarahan peningkatan kewaspdaan dan keamanan selama Bulan Suci Ramadhan terhadap seuruh Lapas dan Rutan di Kalbar.

Kegiatan di Lapas dan Rutan pada bulan suci Ramadhan harus tetap berjalan, terutama pelaksnaan ibadah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik salat tarwih dan juga tadarus.

“Bagi WBP yang beragama Muslim saat ramadhan merupakan momen spesial, pasti mereka ingin beribadah dengan baik, maka dari itu saya instruksikan kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan khususnya Lapas dan Rutan untuk bisa menggelar salat tarawih berjamaah bagi WBP di Masjid yang ada di dalam, dengan menerapkan Protokal kesehatan secara ketat,”ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Suprobowati dalam zoom mettingnya.

Baca Juga: Permohonan SIM Bisa Dilakukan di Rumah Bersama Aplikasi SINAR

Sementara untuk jumlah WBP yang mengikuti salat tarawih agar menyesuaikan ukuran Masjid yang ada, apabila tidak cukup bisa dilakukan secara bergilir. Hal ini dilakukan guna mencegah WBP berkerumun.

“Dalam pelaksanaan salat Tarawih belum diperbolehkan memanggil Imam Sholat dari pihak luar, jadi semua dilakukan internal Lapas/Rutan. Petugas bisa menjadi imam atau bahkan WBP. Kegiatan tadarus di Masjid juga boleh dilaksankan, akan tetapi semua kegiatan ini tidak boleh melebihi pukul 21.00 WIB," tambahnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x