WARTA PONTIANAK - Menyikapi peningkatan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Singkawang yang kian hari kian meningkat. Pemerintah Kota Singkawang bersama TNI dan Polri menggelar rapat membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Basemen Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu 21 April malam.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Dijadwalkan Dibuka pada Bulan Mei-Juni
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Camat dan Lurah se-Kota Singkawang.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, sesuai hasil rapat, selain menyepakati pembatasan jam operasional khususnya kepada Restoran, Cafe, Warung Kopi dan PKL, Satgas Covid-19 Kota Singkawang juga akan melakukan Cek Point pada H-7 sampai H+7 Idul Fitri di tiga pintu masuk Kota Singkawang seperti Pasir Panjang, Simpang VIT dan Kulor guna mengantisipasi masyarakat yang akan mudik ke Kota Singkawang.
Terkait akan dilakukannya pembatasan jam operasional tempat usaha mikro, Tjhai Chui Mie meminta kepada Satgas Covid baik Kecamatan maupun Kelurahan untuk segera mensosialisasikannya ke masyarakat, terutama kepada pelaku usaha jika batas jam operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial PKH, Lansia Dapat Rp 2,4 Juta per Tahun
Kemudian, untuk menekan peningkatan penyebaran Covid-19, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan Disinfektan secara massal di pusat keramaian.
"Apabila ada masyarakat yang suhu badannya tinggi, kita akan lakukan test Antigen atau Swab PCR kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Sebuah Kapal Selam Milik TNI AL Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Utara Bali
Jika hasilnya positif, akan pihaknya lakukan karantina terpusat ke tempat-tempat yang sudah disiapkan Pemkot Singkawang.