Satgas Covid-19 Singkawang akan Batasi Tempat Usaha Mkro Terkait Peningkatan Kasus Baru

- 22 April 2021, 09:44 WIB
Rapat membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Basemen Kantor Wali Kota Singkawang
Rapat membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Basemen Kantor Wali Kota Singkawang /Humas Pemkot Singkawang/

Menurutnya, kegiatan itu akan dilakukan mulai Sabtu sampai satu pekan kedepan.

Menurutnya, Satgas Covid-19 Kota Singkawang juga kembali menggalakkan patroli ke tempat-tempat usaha. Jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan ada sanksi sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar.

Baca Juga: Polis Larang Kegiatan Takbir Keliling Malam Idul Fitri di Jakarta

"Misal, kalau pada hari ini dia (tempat usaha,red) tidak menerapkan protokol.kesehatan, kita beri peringatan. Namun jika melanggar lagi, maka diberikan sanksi tutup satu hari. Melakukan pelanggaran lagi kita minta tutup tiga hari," ungkapnya. ***

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah