Menurutnya, kegiatan itu akan dilakukan mulai Sabtu sampai satu pekan kedepan.
Menurutnya, Satgas Covid-19 Kota Singkawang juga kembali menggalakkan patroli ke tempat-tempat usaha. Jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan ada sanksi sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar.
Baca Juga: Polis Larang Kegiatan Takbir Keliling Malam Idul Fitri di Jakarta
"Misal, kalau pada hari ini dia (tempat usaha,red) tidak menerapkan protokol.kesehatan, kita beri peringatan. Namun jika melanggar lagi, maka diberikan sanksi tutup satu hari. Melakukan pelanggaran lagi kita minta tutup tiga hari," ungkapnya. ***