WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu tengah menangani 2 kasus dugaan penyelewengan penggunaan keuangan desa tahun 2020.
“Kasusnya masih dalam proses, apakah ada tindak pidana atau tidak kita lihat nanti,” kata Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.
Adi enggan menjelaskan, desa dari kecamatan mana saja yang tengah ditangani oleh mereka.
Adi menyampaikan, pihaknya juga banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa baik itu dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
“Banyak kami dapat laporan dari masyarakat yang tidak puas dengan pengelolaan keuangan desa di Kapuas Hulu ini. Desa – desa yang dilaporkan itu jaraknya jauh – jauh. Tapi tetap kita tindaklanjuti laporan itu,” ujar Adi.
Baca Juga: 11 Warga Kapuas Hulu Meninggal karena Covid-19 Sejak Maret
Adi mengatakan, dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa ini, pihaknya bekerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kapuas Hulu.
“Jika dari hasil klarifikasi terhadap Kepala Desa yang dilaporkan masyarakat tersebut, Jaksa akan menilai kasus tersebut manakala ada indikasi kerugian keuangan negara maka dilanjutkan dengan proses hukum. Namun apabila hasil klarifikasinya hanya ditemukan penyimpangan administrasi maka diserahkan kepada Inspektorat atau APIP. Lain halnya jika kepala desa itu melakukan Pungli, maka langsung masuk pidana,” jelasnya.
Baca Juga: Satgas Covid – 19 Kapuas Hulu Razia Sejumlah Cafe