Baca Juga: Kasus Illegal Logging di Kapuas Hulu sudah Masuk Proses Persidangan
Sekar juga menyinggung untuk barang bukti Illegal Logging berdasarkan keterangan KPH bahwa kayu yang diamankan saat itu ada 406 batang. Tetapi menurut pengakuan dari terdakwa Hambali hanya memiliki kayu 75 batang dan Mustam 75 batang.
“Jadi saat kami melihat barang bukti kayu itu di Kejaksaan itu memang sudah cocok dengan berkas Hambali dan Mustam,” ucapnya.
Lanjut Sekar, tentang keterangan KPH yang menerangkan jumlah kayu ada 406 batang, dari KPH sendiri tidak bisa memastikan apakah itu milik para terdakwa atau siapa.
“Karena mereka (KPH) mengangkat barang bukti saat itu langsung diserahkan ke Polres. Jadi mereka sendiri pada dasarnya tidak tahu barang bukti ini milik siapa,” ucapnya.
Saat pemeriksaan saksi di persidangan kata Sekar, ada saksi yang bernama Wendi warga Desa Nanga Awin yang mengaku mempunyai kayu yang dibawa KPH berjumlah kurang lebih 100 batang.
“Saat dipersidangan si Wendi ini ada menjelaskan bahwa dia adalah salah satu pemilik kayu disitu,” jelas Sekar.
Untuk barang bukti sendiri kata Sekar, barang bukti milik para terdakwa ada di Kejaksaan dan sisanya ada di kantor KPH.
Baca Juga: Wuih! Sempat Operasi Plastik di Wajah, Asong Buron Illegal Logging 15 Tahun Akhirnya Dibekuk Jaksa
Dikatakannya untuk sidang kasus illegal logging ini selanjutnya hari Senin 7 Juni 2021 dengan agendanya mengundang saksi ahli dari perhutanan.***