Dua Terdakwa Kasus Illegal Logging Minta Pelaku Lainnya Juga Ditangkap

- 2 Juni 2021, 14:52 WIB
Pengadilan Negeri Putussibau saat melakukan sidang di tempat untuk kasus illegal logging di Kapuas Hulu
Pengadilan Negeri Putussibau saat melakukan sidang di tempat untuk kasus illegal logging di Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Dua terdakwa kasus Ilegal logging di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara yakni Mustam dan Hambali tidak terima terhadap kasus yang menimpanya, karena mengapa mereka berdua saja yang diproses dan ditangkap.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang Kasus Illegal Logging di Tempat

“Sebagai tersangka saya agak protes karena bekerja disana bukan hanya dirinya dan Hambali namun juga ada orang lain yakni W dan D. Kenapa saya dan Hambali saja yang menjadi tersangka sedangkan saya punya lokasi paling depan, sementara untuk dua orang ini mempunyai lokasi ada 4- 5 Kilometer kedalam,” kata Mustam Terdakwa Kasus Illegal Logging saat dihubungi secara virtual di Rutan Putussibau, Selasa 2 Juni 2021.

Mustam juga keberatan terhadap APH, kenapa 2 orang yang melakukan hal serupa seperti mereka tidak diproses. Menurutnya W dan D ini sama seperti dirinya mempunyai lokasi dan juga melakukan penebangan kayu.

“Kalau mau adil, semuanya harus diproses,” ucapnya.

Baca Juga: Keluarga Pelaku Illegal Logging di Kapuas Hulu Minta APH Usut Tuntas, Asman: Ayah Saya Hanya Korban 

Mustam mengatakan, saat kejadian itu, dirinya hanya mengelola kayu sebanyak 75 batang.

Selain itu dirinya juga yakin wilayah penebangan kayu yang dilakukan oleh dirinya bersama Hambali itu bukan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas karena hakim juga sudah turun memeriksanya.

“Istri saya kemarin juga ada kesini mengatakan lokasi kita bukan masuk kawasan,” ucapnya.

Terdakwa lainnya yakni Hambali, mengaku hanya mengelola lahan milik warga saja, yang dikelola kemarin itu ada 75 batang dan mau dibawa ke saumil.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x