Pengadilan Agama Putussibau Catat 282 Janda di Kapuas Hulu  

- 10 Juni 2021, 16:37 WIB
ilustrasi perceraian
ilustrasi perceraian /Geralt/pixabay/geralt-9301

"Yang menggugat rata-rata adalah wanita ketimbang lagi," tuturnya.

Berdasarkan pengalamannya saat menjadi hakim dalam perkara perceraian, Ia mengatakan ketika dikabulkan perceraian itu, dengan ending menangis dari kedua belah pihak atau salah satu pihak.

Baca Juga: Dishub Kapuas Hulu Segera Tetapkan Aturan ODOL

"Pasti ada yang menangis," ucapnya.

Namun Bara mengatakan, perkara perceraian terakhir saat dirinya menjadi hakim, ada salah satu pasangan yang ketika dikabulkan gugatan cerainya, malah minta dibatalkan.

"Kita selalu menanyakan, yakin mau diputus, ketika kita kabulkan malah minta dibatalkan," ucapnya.

Sambung Bara, sebelum dilakukan sidang ketika gugatan masuk, pihaknya senantiasa melakukan mediasi terlebih dahulu, namun sedikit sekali yang berhasil dilakukan mediasi agar tidak diteruskan ke persidangan.

Baca Juga: Dua Warga Perbatasan Indonesia-Malaysia Serahkan Senpi Rakitan ke Kodim Putussibau

"Kita tetap mediasi antara kedua pihak, tapi memang sedikit sekali yang sepakat untuk bersama lagi," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x