Jalan Rusak, Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu Diminta Bertanggung Jawab

- 21 Juni 2021, 14:45 WIB
Muhammad Kharbi Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu
Muhammad Kharbi Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu /Dokumen Muhammad Kharbi/

WARTA PONTIANAK – Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 154 ruas jalan dan 845 jembatan. Dari jumlah tersebut ada 16 ruas jalan yang sering dilalui truk perusahaan sawit.

“Rata – rata jalan yang dilalui oleh perusahaan sawit itu kebanyakan rusak. Begitu juga dengan jembatan,” kata Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi, Senin 21 Juni 2021.

Pria yang akrab disapa Bobi ini meminta pertanggungjawaban dari perusahaan sawit, atas kerusakan jalan dan jembatan yang dilalui truk pengangkut sawit.

“Paling tidak mereka harus memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat mereka lalui. Mereka jangan hanya mencari untung saja,” ujarnya.

Bobi menyampaikan, secara aturan Peraturan Menteri PU No 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Jalan Khusus, truk pengangkut sawit boleh melalui jalan kabupaten dengan catatan kapasitasnya dibawah 8 ton.

Baca Juga: Mayat Mengapung di Sungai Hebohkan Warga Jalan Pembangunan Sungai Beliung

“Jalan kita inikan kapasitasnya hanya 8 ton, jadi jika truk ingin menggunakan jalan kabupaten sementara muatannya diatas 8 ton, perusahaan sawit harus membuat jalan sendiri,” jelasnya.

Lanjut Bobi, kebanyakan truk perusahaan sawit memaksakan diri dengan muatan melebihi kapasitas jalan sehingga jalan Kabupaten Kapuas Hulu ini banyak rusak.

“Belum lagi kerusakan jalan kita dihantam oleh alat berat untuk mengerjakan jalan tani. Terkadang alat berat tersebut tidak menggunakan alas saat melewati jalan aspal kita sehingga menambah kerusakan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x