Nasir pun berharap agar kerjasama ini segera berlangsung sehingga jalan – jalan rusak ada cepat teratasi.
“Karena tidak mungkin untuk perbaikan jalan ini mengandalkan APBD terus, kita juga butuh dukungan dari pihak lain,” jelasnya.
Baca Juga: Izin 8 Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu Dicabut
Sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi mengatakan, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 154 ruas jalan dan 845 jembatan. Dari jumlah tersebut ada 16 ruas jalan yang sering dilalui truk perusahaan sawit.
“Rata – rata jalan yang dilalui oleh perusahaan sawit itu kebanyakan rusak. Begitu juga dengan jembatan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Bobi ini meminta pertanggungjawaban dari perusahaan sawit, atas kerusakan jalan dan jembatan yang dilalui truk pengangkut sawit.
“Paling tidak mereka harus memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat mereka lalui,” ujarnya.
Baca Juga: Perkebunan Sawit Dievaluasi, Bupati Kapuas Hulu Panggil 17 Perusahaan
Bobi menyampaikan, secara aturan Peraturan Menteri PU No 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Jalan Khusus, truk pengangkut sawit boleh melalui jalan kabupaten dengan catatan kapasitasnya dibawah 8 ton.
“Jalan kita inikan kapasitasnya hanya 8 ton, jadi jika truk ingin menggunakan jalan kabupaten sementara muatannya diatas 8 ton, perusahaan sawit harus membuat jalan sendiri,” jelasnya.