Kemudian, Gubernur Sutarmidji juga meminta agar sekuruh Kabupaten/Kota lainnya dapat menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tersebut.
Baca Juga: PPKM di Kapuas Hulu Dipastikan Tidak akan Menggunakan Kekerasan Seperti Daerah Lain
“Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Sutarmidji.
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 444/ 6181 /DINKES-Yankes C tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperuntukkan untuk Bupati dan Wali Kota di seluruh Kalimantan Barat, serta telah ditanda tangani nya di Pontianak, 6 Juli 2021. ***