Mulai 8 Juli 2021, Mall di Pontianak Tutup Pukul 17.00 WIB, Warkop dan Restoran Tetap Pukul 20.00 WIB

- 7 Juli 2021, 14:58 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, bersama Kapolresta Pontianak Kota,  Dandin 1207/Pontianak saat memantau kondisi jam malam pada saat  penerapan PPKM
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, bersama Kapolresta Pontianak Kota, Dandin 1207/Pontianak saat memantau kondisi jam malam pada saat penerapan PPKM /Yapi Ramadan/Warta Pontianak

Kemudian, Gubernur Sutarmidji juga meminta agar sekuruh Kabupaten/Kota lainnya dapat menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: PPKM di Kapuas Hulu Dipastikan Tidak akan Menggunakan Kekerasan Seperti Daerah Lain

“Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Sutarmidji.

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 444/ 6181 /DINKES-Yankes C tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperuntukkan untuk Bupati dan Wali Kota di seluruh Kalimantan Barat, serta telah ditanda tangani nya di Pontianak, 6 Juli 2021. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x