Polri Rumuskan Pasal untuk Pejabat yang Menolak PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 22:10 WIB
Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Polri tengah merumuskan sanksi hukuman kepada pihak menolak atau tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk para pejabat negara.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi juga sama Jampidum, terkait dengan perumusan pasal-pasal sampai dengan apabila ditemukan pejabat yang menghalangi hingga menghambat pelaksanaan PPKM Darurat," ungkap Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu 3 Juli 2021,

Hal ini dilaukan Polri lantaran disinyalir ada beberapa pejabat yang belum mendukung kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM Mikro yang selama ini telah berjalan.

Baca Juga: Pemerintah Gandeng Provider Telekomunikasi untuk Melacak Pergerakan Warga selama PPKM Darurat

Agus menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan agar Operasi Aman Nusa II digelar kembali untuk seluruh wilayah. Ia juga meminta jajaran kepolisian menindak tegas masyarakat hingga oknum melanggar aturan PPKM Darurat.

"Khususnya bagi satgas penegakan hukum (Satgas Gakkum), Bapak Kapolri mengarahkan untuk seluruh jajarannya agar menyusun cara bertindak serta pasal yang dikenakan sesuai dengan yang telah dikoordinasikan bersama pihak Kejaksaan," lanjut Agus.

"Sehingga, jika terjadi hal-hal yang seperti tadi disebutkan Bapak Menko seperti menjual obat dengan harga tinggi hingga menimbunnya, maka akan kita lakukan penindakan dengan tegas," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ancam Kandangkan Sepeda yang Nekat Gowes saat PPKM Darurat

Agus mengungkapkan pihak Kejaksaan telah menyatakan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini. Ia menegaskan pihaknya bersama Kejaksaan akan menindak pihak-pihak yang membahayakan keselamatan masyarakat.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x