Pemerintah Gandeng Provider Telekomunikasi untuk Melacak Pergerakan Warga selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 22:00 WIB
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat memberikan keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat memberikan keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021). /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali pada Sabtu 3 Juli 2021. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah terkait melonjaknya angka Covid-19.

Untuk melacak pergerakan warga selama PPKM darurat, pemerintah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider (penyedia) telekomunikasi.

"Pemerintah pusat juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking (pelacakan) perjalanan masyarakat selama PPKM darurat," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ancam Kandangkan Sepeda yang Nekat Gowes saat PPKM Darurat

Melalui pelacakan tersebut, seluruh aparat dan pihak terkait akan dapat melakukan upaya mitigasi dan intervensi untuk bisa menekan risiko penularan COVID-19.

"Apabila di lapangan terdapat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan pada pemerintah daerah dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah intervensi," katanya.

TNI/Polri juga, katanya telah menyiapkan pasukan untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM darurat.

Ia menuturkan penindakan atas pelanggaran dalam kebijakan PPKM darurat sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga: Mal Ditutup dan Rumah Makan hanya Layani Take Away Selama Penerapan PPKM Darurat

Bagi aparat daerah yang melanggar, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan peraturan disiplin pada masing-masing instansi.

Selanjutnya, ketentuan pidana juga berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pasal 212-218.

"Sekali lagi, kami tegaskan, PPKM darurat bertujuan mengurangi penularan virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk bisa mengetahui peta penyebaran dan peta risiko COVID-19 di masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Wilayah Jawa-Bali Mulai 3 Juli

"Untuk itu, dimohon kepada kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," kata Jodi.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x