Lagi, Salat Idul Adha di Mujahidin Pontianak Ditiadakan

- 19 Juli 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Salat Idul Adha
Ilustrasi Salat Idul Adha /Tangkapan layar YouTube/ @Sekretariat Presiden

WARTA PONTIANAK - Masjid Mujahidin Pontianak kembali meniadakan salat Idul Adha tahun 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di Kota Pontianak.

Ketua Pengurus Masjid Mujahidin Pontianak, Syarif Kamaruzzaman menginformasikan peniadaan Salat Idul Adha tahun 2021 di Masjid Raya Mujahidin karena adanya surat edaran Menag No.17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan malam takbiran, Salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Dalam surat imbauan, kata Kamaruzzaman juga diatur terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat yang diperkuat dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat yang dikeluarkan 8 Juli 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran Idul Adha dan pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Pengurus Masjid Mujahidin Terapkan Standar Prokes Saat Salat Tarawih

Untuk Kota Pontianak, katanya, juga di perkuat dengan surat edaran Walikota Pontianak tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pontianak.

"Berdasarkan surat edaran tersebut di atas maka dengan ini saya ingin menyampaikan terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun ini di tiadakan di Masjid Raya Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat," tuturnya.

Dasar dikeluarkannya surat itu untuk dan memutus rantai penyebaran COVID-19 dan  memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pelaksanaan Itikaf di Bulan Ramadan 2021 di Masjid Mujahidin Masih Dirundingkan

"Maksud dan tujuan surat edaran itu sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19," katanya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x