Seorang Mahasiswa di Pontianak Tertangkap Beli Ganja Seberat 1 Kg dari Medan

- 9 Juli 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi ganja kering
Ilustrasi ganja kering /

WARTA PONTIANAK - Pengiriman ganja kering seberat 1 Kg yang dikirim dari Medan ke Pontianak berhasil digagalkan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) dan Bea Cukai Kalimantan Barat.

"Dalam pengungkapan ini, kami menangkap satu tersangka berinisial RN (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Kota Pontianak," kata Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalbar Valentino di Pontianak, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Adapun modus yang dilakukan tersangka, katanya adalah dengan memnafaatkan jasa pengiriman untuk membawa atau menerima kiriman narkoba jenis ganja kering itu dari Medan ke Kota Pontianak.

"Begitu kami dapat informasi akan ada pengiriman narkoba itu, maka kami melakukan pengintaian, Senin (28/6) sekitar pukul 08.00 WIB, begitu tersangka RN mengambil barang itu, maka tersangka langsung ditangkap," ujarnya.

RN mengakui ganja kering itu dipesannya dari seorang laki-laki berinisial FN yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang belakangan diketahui berdomisili di Kota Medan. RN membayar ganja tersebut Rp5 juta, dan mengakui sudah dua kali memesan narkoba jenis ganja kering tersebut.

Untuk mengelabui petugas, tersangka baik pengirim dan penerima menggunakan identitas palsu, yakni pengirim dengan nama Jamaluddin dan nama penerima paket atas nama Bang Eed yang belakangan kedua nama alamat pengirim dan penerima adalah palsu, katanya.

Baca Juga: Pesan Ganja Melalui Situs megamarijuanastore.com, Anji Bayar Rp5 Juta

"Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk barang bukti ganja kering hari ini kami musnahkan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan sudah disisakan untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x