Sebarkan Ujaran Kebencian melalui Media Sosial, Pria Ini Dibekuk Polisi di Singkawang

- 26 Juli 2021, 20:17 WIB
Penyidik Polres Singkawang saat memeriksa pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial
Penyidik Polres Singkawang saat memeriksa pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tim siber Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisal FR yang diduga memposting kalimat yang bernuansa sara dan ujaran kebencian di media sosial facebook. 

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino menyebut, terkait kasus ini pihaknya telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atau pemilik akun yang berinisial FR.

"Terkait permasalahan ini. Sejauh ini tim telah bergerak cepat menjemput yang bersangkutan dan telah memanggil serta memeriksa pemilik akun," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Operator Alat Berat Diringkus, Polisi akan Periksa Pemodal PETI di Kapuas Hulu

Ia menyebut, bahwa akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Namun, untuk menyelidikinya membutuhkan proses, mengingat kasus Undang-Undang ITE tidak sama dengan tindak pidana umum. 

"Tindak pidana UU ITE tidak seperti biasa. Butuh keterangan saksi ahli, seperti bahasa, pidana, serta keterangan ahli Undang-Undang ITE," ujarnya. 

Dirinya, berharap masyarakat agar tetap tenang dan sabar serta tidak melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum. Sehingga tidak mengganggu situasi aman yang sudah tercipta di wilayah Kalbar, khususnya di Kota Singkawang.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Terminal Bunut Hilir 2018, Kejari Kapuas Hulu akan Bentuk Tim Investigasi

"Kita harap masyarakat tetap sabar dan tenang mengingat sejauh ini kita telah memeriksa yang bersangkutan. Dan kita juga berharap masyarakat menunggu proses yang telah berjalan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x