Sebarkan Ujaran Kebencian melalui Media Sosial, Pria Ini Dibekuk Polisi di Singkawang

- 26 Juli 2021, 20:17 WIB
Penyidik Polres Singkawang saat memeriksa pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial
Penyidik Polres Singkawang saat memeriksa pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial /Mizar/Warta Pontianak

Sementara itu, Sekretaris DPP POM kota Singkawang Zulfian mengapresiasi tindakan cepat tanggap Polres Singkawang sebab telah memeriksa yang bersangkutan, karena menimbulkan kegaduhan di media sosial.

"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Singkawang yang telah cepat tanggap mengamankan yang bersangkutan," ujar Zulfian. 

Baca Juga: Mahasiswa IKIP PGRI Tiba-tiba Disebar ke Kapuas Hulu di Saat Pandemi, Ada Apa Ya?

Ia menyebut, FR sudah menciderai toleransi yang telah terbangun selama ini. Dan berharap yang bersangkutan harus segera diproses jika ditemukan tindak pidana dalam postingan bersangkutan. 

"Saya harap masyarakat kota Singkawang agar tetap tenang. Dan jangan terprovokasi kepada pihak mana pun. Dan kita juga menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait proses hukum yang telah berjalan ini," ujarnya. 

Sementara itu, Panglima SPM Kota Singkawang Muhammad Tahyat berharap kasus ini segera di proses jika ditemukan unsur pidana, dan pihakanya akan terus mengawal proses hukum.

Baca Juga: Jalan Layang akan Dibangun di Kapuas Hulu, Wakil Ketua DPRD : Tolong Warga Dukung Pembangunan

"Kami harap kasus ini segera berlanjut. Dan kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai selesai," tegas Tahyat. 

Dirinya, juga meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan efek jera kepada orang yang telah mencoba melecehkan suku, ras dan agama lain.

"Harus ada efek jera kepada pelaku-pelaku yang telah mencoba menciderai suku, ras dan agama. Jangan ada lagi oknum-oknum yang dapat menimbulkan rasa kebencian di tengah masyarakat," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah