Polres Sambas Bekuk Dua Orang yang Diduga Pengedar Narkoba di Selakau Timur, Ini Kronologisnya

- 5 Agustus 2021, 14:33 WIB
LAS salah satu yang diduga penedar narkoba
LAS salah satu yang diduga penedar narkoba /

WARTA PONTIANAK - Satuan Res Narkoba Polres Sambas kembali menangkap seorang pria Yyang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial AN di sebuah rumah di Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Rabu 4 Agustus 2021.

Dari tangan tersangka aparat mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 2,10 gram.

Selain itu aparat juga menangkap seorang pengedar wanita yang berinisial LAS dengan barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 3,40 gram dan dua butir ekstasi.

Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Mukomuko Direhabilitasi usai Tertangkap dan Positif Menggunakan Narkoba

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto menjelaskan, kedua tersangka narkoba ini ditangkap dihari yang sama.

“Awalnya kami menangkap AN dan setelah ditelusuri kami juga menangkap LAS sebagai pengedar,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kawasan Kecamatan Selakau Timur.

 AN salah satu yang diduga pengedar narkoba yang ditangkap Polres Sambas
AN salah satu yang diduga pengedar narkoba yang ditangkap Polres Sambas

Aparat Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku AN sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap AN dengan sebelumnya melakukan penyamaran dan bertransaksi ke rumah tersangka.

Baca Juga: Netizen Serang Akun Instagram Aburizal Bakrie usai Anak dan Menantunya Tersandung Kasus Narkoba

“Pelaku kemudian kami tangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap AN, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari LAS. Tak menunggu waktu lama, aparat kepolisian Polres Sambas langsung menuju ke rumah tersangka LAS dan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur.

Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan beserta barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang berisikan empat paket plastik klip   transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 3,40 Gram, satu paket plastik klip transparan yang berisikan 2 (dua) butir pil warna abu-abu yang di duga narkotika jenis extacy serta bong.

“Pelaku AN dan LAS saat ini sudah kami tahan beserta barang bukti yang disita guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah