Karyawan Warkop di Pontianak Tikam Kekasih Gelap dengan Gunting, Begini Kronologisnya

- 13 Agustus 2021, 13:38 WIB
warkop di Pontianak tikam dada kekasih gelap dengan gunting hingga Bersimbah darah
warkop di Pontianak tikam dada kekasih gelap dengan gunting hingga Bersimbah darah /

WARTA PONTIANAK - Seorang wanita penjaga warung kopi berinisial IN warga Pontianak Kota diamankan anggota Polsek Pontianak Kota lantaran melakukan penganiayaan terhadap kekasih gelapnya di salah satu warung kopi di Kawasan Jalan Indragiri Barat, Kecamatan Pontianak Kota, pada 13 Agustus 2021.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial SP yang merupakan kekasih gelap pelaku menghampiri pelaku di salah satu warung kopi di kawasan tersebut pada Selasa 10 Agustus 2021.

Saat bertemu, korban memaki-maki pelaku dan terlibat cekcok antara keduanya, pertengkaran tak dapat dihindari setelah korban memukul pelaku, sehingga pelaku yang naik pitam langsung mengambil gunting dan menusukkan ke dada korban yang menyebabkan korban bersimbah darah.

Baca Juga: Cekcok Dengan Pedagang Pentol Bakar, Seorang Jukir Malahan Tikam Pelerainya

"Keduanya ini merupakan kekasih gelap, namun hubungan mereka ini memang ada permasahan sehingga membuat pelaku menusukkan gunting ke dada korban, hal ini diketahui anak kandung dan melaporkannya ke Polisi," ujar Kepala Kepolisian Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP. Rulli Robinson Polli melalui pesan singkat whatsapp pada 13 Agustus 2021.

Korban yang tergeletak dengan berlumuran darah langsung dibawa ke Rumah Sakit Antonius untuk mendapatkan perawatan intensif sementara usai mendapatkan laporan dari anak korban polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Kami langsung mengamankan pelaku yang kesehariannya bekerja di sana (warungkopi) dan pelaku mengakui perbuatannya sehingga kami menyita barang bukti satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk menikam korban," tambahnya.

Baca Juga: Mabuk Miras, Seorang Pecatan Polisi Tikam Ustadz di Aceh saat Acara Mauild Nabi Muhammad SAW

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x